Update Corona di Indonesia

KPK Bentuk Satgas Untuk Monitor Penggunaan Anggaran Corona, Ini 4 Titik Rawan Korupsi

KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19

Editor: Muhammad Hadi
FOTO TRIBUNNEWS.COM
FIRLI BAHURI, Ketua KPK 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menganggarkan Rp 405,1 triliun yang terbagi dalam empat kategori penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.

Tentu saja anggaran ratusan triliun itu harus diawasi karena berpotensi terjadi penyalahgunaan selama corona.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah.

TNI Siagakan Pasukan, Siap Redam Gejolak Sosial Bila Pandemi Corona Makin Memburuk

"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). 

"Seperti bapak dan ibu tahu, KPK hanya ada di Jakarta, tapi kami mengedepankan 34 provinsi dengan mengedepankan sembilan korwil baik pencegahan maupun penindakan," imbuhnya. 

Selain itu, karena keterbatasan kemampuan tersebut, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan.

KPK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya.

Harga Minyak Mentah Dunia Kembali Merosot

"Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air," ujar Firli. 

Pembentukan satgas itu berangkat dari pemetaan KPK terhadap empat titik rawan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Empat titik rawan yang dipetakan KPK adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. 

Truk Tangki Bahan Bakar Dilengkapi Granat Meledak di Suriah, 42 Orang Meninggal

Firli pun menjelaskan KPK telah menyiapkan enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

Salah satu di antaranya, yaitu KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2020. 

Lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan.

Sirajuddin Mahmud Mantan Suaminya Menikah dengan Zaskia Gotik, Imel Putri Cahyati Buka Suara

Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19,

pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Penggunaan dan Penyaluran Anggaran Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved