Berita Banda Aceh
Lion Air Kembali Beroperasi Layani Pebisnis, bukan Dalam Rangka Mudik
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," katanya.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi, terkait layanan operasional domestik yang direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020.
Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Serta juga untuk melayani operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Informasi ini disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (29/4/2020).
Ia mengatakan, layanan penerbangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020.
Tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
• Viral, Pengantar Makanan Menangis Terharu Setelah Seorang Pelanggan Merayakan Hari Ulang Tahunnya
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," katanya.
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian,' tegas Danang.
Ia mengatakan, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.
Dokumen yang harus dilampirkan yaitu pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar.
Telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
• Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik Menikah, Imel Putri Cahyati Buka Suara Tentang Isu Pelakor
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk 'mudik'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penerbangan-lion-air-terganggu.jpg)