THR Untuk ASN Rp 29 Triliun Segera Cair, Ini Jumlah Untuk PNS Pusat dan Daerah
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN)
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) atau sebelumnya bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena akan mendpatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diperoleh menjelang Hari Idul Fitri.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Rinciannya, sebesar Rp 15 triliun akan diberikan untuk ASN pusat, serta Rp 14 triliun untuk ASN daerah.
Namun, jumlah ini telah mengalami efisiensi sebesar Rp 6 triliun dari rencana awal senilai Rp 35 triliun.
• Sirajuddin Mahmud Mantan Suaminya Menikah dengan Zaskia Gotik, Imel Putri Cahyati Buka Suara
"Semula (alokasi anggaran THR) senilai Rp 35 triliun, untuk ASN pusat Rp 21 triliun dan ASN daerah Rp 14 triliun.
Sekarang menjadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber Kontan.co.id, Rabu (29/4/2020).
Efisiensi ini dilakukan karena ada penghematan pemberian THR bagi pejabat Eselon II ke atas.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tidak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.
• VIDEO - Viral 3 Remaja Balapan Liar Menangis Usai Diciduk di Ulee Lheue
Efisiensi tersebut, dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang terdampak wabah corona.
Diharapkan, efisiensi ini dapat memberikan manfaat bagi mereka yang terdampak.
Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.
Diharapkan, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.
• Tanam Musim Gadu di Aceh Besar Mencapai 5.500 Hektare, Pemerintah Gratiskan Benih dan Olah Tanah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini.
Tapi hanya untuk pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah.