Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadhan

Hari Rabu, 29 April 2020 mungkin akan menjadi hari yang tak terlupakan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz via Kompas.com) 

Ia juga mengaku sempat menjadi imam shalat tarawih di Rumah Tahanan Cabang KPK sebelum menghirup udara bebas.

"Saya masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menjadi imam shalat tarawih bersama teman-teman di sini," kata Romy saat meninggalkan Rutan KPK, Rabu malam.

Romy menuturkan, sesuai putusan di tingkat banding, ia sebenarnya telah selesai menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Ketetapan dari Mahkamah Agung, lanjut Romy, menyatakan Romy sudah dapat meninggalkan rutan pada Rabu pagi tadi.

Namun, Romy baru bisa keluar dari rutan pada Rabu malam karena harus menyelesaikan proses administrasi.

"Hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," kata Romy.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengkritik vonis terhadap Romy yang dinilai terlalu ringan.

Selain itu Dadang juga mengkritisi tuntutan jaksa KPK yang seharusnya dapat lebih berat.

"Seharusnya KPK juga mengajukan tuntutan yang lebih tinggi, demikian juga dengan vonis hakim (yang seharusnya lebih tinggi)," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Seperti diketahui, Romy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Vonis itu hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK, yaitu empat tahun penjara.

Dadang berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan profil Romy sebagai ketua partai sekaligus anggota DPR, dalam menjatuhkan hukuman.

"Romahurmuziy adalah ketua umum partai dan juga seorang anggota DPR. Kita tahu DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Ini bobotnya seharusnya sama dengan para pejabat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum," ungkap dia.

Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved