Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadhan

Hari Rabu, 29 April 2020 mungkin akan menjadi hari yang tak terlupakan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz via Kompas.com) 

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Dua Warga Banda Aceh yang Positif Corona Sesuai Hasil Rapid Test, Ternyata Hasil Swab Negatif

Akan Ada Beberapa Fenomena Astronomi di Bulan Mei 2020, Ini Informasinya

Sepi Pengunjung, Penguin Afrika di Singapura Bebas Menjelajah Kandang Baru

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved