Romy Bebas dari Penjara, Ini Tanggapan Petinggi PPP
PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
• Dana Covid-19 Diselewengkan, Masyarakat Bisa Lapor KPK. Aplikasinya Ada di Play Store dan App Store
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
• Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Satu Personel Polres Aceh Besar, Berinovasi Bangun Rumah Duafa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Wasekjen PPP Sebut Berkah Ramadhan",