Breaking News

Dana Covid-19 Diselewengkan, Masyarakat Bisa Lapor KPK. Aplikasinya Ada di Play Store dan App Store

Titik rawan itu adalah pengadaan barang-jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Screenshot Alikasi JAGA KPK yang terdapat di Play Store. Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada penyelewengan anggaran penanganan Covid-19. 

Dana Covid-19 Diselewengkan, Masyarakat Bisa Lapor KPK, Aplikasinya Ada di Play Store dan App Store

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga ke desa-desa.

Karena itu, Firli meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui program 'JAGA KPK' yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau bisa di download di Play Store dan App Store. 

"Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," lanjut dia.

Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif. Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Aceh Masuk Daftar Pengawasan KPK Terkait Anggaran Covid-19, Bantuan Sosial jadi Fokus Utama

Sanggup Belikan Arkana Mobil Senilai Rp 6 Miliar, Segini Jumlah Kekayaan Nikita Mirzani

Seorang Pria Lempar Istrinya dari Lantai 7 Apartemen, Stres Gara-gara Lockdown

"Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota," tutur Firli.

"Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Dalam rapat, Firli menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.

Legislator India Ini Tuduh Pedagang Muslim Ludahi Sayur, Seru Boikot Dagangan Muslim di Negara Itu

Mulai Mei Mendatang, Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 7000

Inilah Rumah Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Lihat Cara Saudi Agar Tak Dikeramatkan

"Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error," ucap dia. "Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah," lanjut Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata dia.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor ke KPK Melalui Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved