Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Kebun Tebu, Begini Kronologi Kejadiannya

Seorang siswi SMA jadi korban rudapaksa yang dilakukan empat orang di ladang tebu

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

SERAMBINEWS.COM, SITUBONDO - Seorang siswi SMA jadi korban rudapaksa yang dilakukan empat orang di ladang tebu yang terletak di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Cewek SMA berinisial H itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Peristiwa itu bermula saat korban diajak temannya untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor.

Namun, setiba di sebuah jembatan sudah ditunggui empat orang temannya.

Setelah itu, korban bersama lima orang pemuda dibawa ke Pelabuhan Kalbut.

Tak lama kemudian, para pemuda itu pergi dengan melewati area wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di ladang tebu, tiba tiba mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.

Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya.

Mendengar laporan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Iptu Nuri kepada SURYAMALANG.COM.

Menurut mantan Kapolsek Sumbermalang ini mengatakan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut melakukan cabul," kata Iptu Nuri.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.

‘PUPR Peduli Covid-19’ Bagikan 810 Paket Sembako untuk Aceh

VIDEO - Ditlantas Polda Aceh Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Abang Becak

Pasien Positif Corona Nekat Shalat Tarawih dan Tolak Diisolasi, Mengaku Sehat

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Mahkota Cewek SMA di Situbondo Direnggut 4 Cowok Secara Bergiliran di Ladang Tebu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved