Update Corona di Aceh
Ketua Komisi VI DPRA Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh tak Pangkas Anggaran untuk Dayah
Menurut Irawan Abdullah, anggaran itu tetap harus diplot sebagaimana biasa karena dayah-dayah di Aceh sangat membutuhkannya.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Tgk Irawan Abdullah juga mengingatkan bahwa pandemi Covid 19 di Aceh berbeda dengan daerah lain.
Oleh karena itu, kata dia jangan terkesan adanya pemaksaan pusat terhadap daerah, khususnya Aceh berkaitan dengan SKB tersebut.
“Hingga saat ini Pemerintah Aceh juga belum bisa menjelaskan secara terperinci penggunaan dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp 1,7 triliun itu.
Maka bagaimana pula Pemerintah Aceh harus memenuhi permintaan pusat untuk menganggarkan dana lainnya sampai Rp 4 triliun,” kata Tgk Irawan Abdullah.
• Ruas Jalan di Kecamatan Sakti, Pidie Berubah jadi Alur Sungai, Rumah Warga Tergenang
Irawan menambahkan lembaga dayah di Aceh adalah sebuah lembaga otonom yang menangani pembelajaran dan pendidikan agama serta juga pendidikan formal lainya di dayah terpadu.
"Nanti Insya Allah bila kondisi pandemi covid-19 telah berakhir, maka para santri akan masuk belajar kembali.
Nah, untuk dayah yang bangunan lamanya sudah dirobohkan, di mana tempat santri nanti tinggal dan belajar," kata Irawan mempertanyakan.
Bahkan, kata Irawan, jika pun harus ada pemangkasan anggaran sesuai SKB itu, maka dana itu dapat diambil dari pos lainnya, seperti dari proyek multi years.
Hal itu, kata Irawan, perlu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian Badan Anggaran DPRA segera memanggil dan mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh.
Tepatnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk dimintai penjelasannya terkait penggunaan APBA 2020 untuk penanganan pencegahan covid-19 di Aceh.
"Dengan demikian masyarakat juga akan tahu mekanisme dan penggunaan dana tersebut.
Sedangkan anggaran untuk dayah-dayah pun tetap sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya,” pungkas Tgk Irawan Abdullah. (*)