Berita Bireuen

Tindak Tegas! Tidak Ada Celah Balap Liar di Bireuen, 136 Sepmor Ditilang dan Disita

Sudah 136 kendaraan atau sepmor yang ditilang dan disita. Sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen.

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nur Nihayati
Kiriman Iptu Sandy Titah Nugraha SIK.
Satlantas Polres Bireuen, menertibkan dan mengamankan puluhan sepeda motor balap liar dalam Kota Bireuen, Sabtu (2/5/2020). SERAMBINEWS.COM/Foto Kiriman Iptu Sandy Titah Nugraha SIK. 

Sudah 136 kendaraan atau sepmor yang ditilang dan disita. Sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen.

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Selama Ramadhan, sejak dini hari puluhan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Bireuen, terlihat pulang dengan menyita ratusan sepeda motor (sepmor) yang digunakan untuk balap liar.

Selama sepekan Ramadhan, Satlantas Polres Bireuen terus melakukan upaya keras untuk membubarkan balap liar yang kerap terjadi di Bireuen.

Sudah 136 kendaraan atau sepmor yang ditilang dan disita. Sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen.

Balap liar tersebut selalu berpindah-pindah lokasi, namun dapat digagalkan Polantas yang selalu melakukan patroli Kepolisian.

VIDEO - Viral Warga Rusia Mengemis Sambil Gendong Bayi di Pasar

Karena Patuhi Protokol Kesehatan, Plt Bupati Aceh Selatan Apresiasi Ponpes Darussalam

Mengadu ke Dewan, Warga Kramat Dalam Khawatir Air Meluap, Ini Laporan Warga pada Anggota DPRK Pidie

Masyarakat juga mendukung kegiatan tersebut, dan tak jarang juga memberi informasi kepada petugas.

Lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar di Bireuen adalah di seputar Kantor Bupati Bireuen kawasan Cot Gapu, di depan Pendopo Bupati, dan seputar jalan elak, kawasan Geulanggang Teungoh hingga Cot Gapu.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Sandy Titah Nugraha SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, nantinya kendaraan yang sudah disita ini, pelaku harus membayar tilang.

"Setelah itu wajib menghadirkan orang tua dan perangkat gampong dengan membuat surat pernyataan, serta menghadirkan STNK dan BPKB," tegas Sandy.

Apabila semua persyaratan lengkap, baru kendaraan dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka kendaraan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ini merupakan atensi keras dari bapak Kapolda Aceh melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombespol Dicky Sondani, bahwasanya balap liar tidak boleh terjadi di Aceh," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) asal Lampung ini.

Selain itu, kata Kasat Lantas yang baru delapan bulan bertugas di Polres Bireuen, pelakunya juga harus ditindak tegas karena mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan.

"Saya berharap kepada pelaku bali (balap liar) yang masih belum tertangkap, untuk segera berhenti, dan lebih baik mengisi waktu Ramadhan ini dengan yang bermanfaat seperti mengaji dan beribadah lainnya, kami akan terus buru dan tindak balap liar," tegas Iptu Sandy Titah Nugraha. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved