Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Ilegal yang Diangkut Kapal Kayu Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020). 

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal berhasil  digagalkan gabungan petugas Bea Cukai, di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020)..

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Penyelundupan itu digagalkan melalui sinergi Operasi Jaring Sriwijaya yang diwujudkan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan,  karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu (3/5/2020) menyampaikan, total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 390.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135.500.000.

Ia menjelaskan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini atas informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada Rabu (29/4/2020). 

VIDEO - Mengenang 21 Tahun Tragedi Berdarah Simpang KKA

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal. 

Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud. 

Hingga akhirnya, Kamis (30/4/2020) dini hari Pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang. 

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya. 

Selanjutnya anggota Tim Satgas memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 ini berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan. 

Pasien Positif Covid-19 Pukul Perawat, Berulah Lagi Akibat Tak Diizinkan Pulang

Dikatakan Isnu, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya. 

Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya untuk diarahkan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan. 

Hasil pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan kedapatan bahwa  muatan KM Rajawali ini sebanyak 650 karung masing-masing 20 kilogram bawang merah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved