Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Ilegal yang Diangkut Kapal Kayu Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020). 

Saat ini 4 orang tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.(*)

Viral, Tangisan Ibu Ojol Karena Sudah 5 Hari Tak Dapat Orderan, Sudah Jual TV Untuk Bayar Kontrakan

Bawang Merah Melambung Tinggi di Pasar Peunayong, Pembeli Terkejut

ODP yang Jalani Karantina Mandiri di Aceh Utara Capai 115 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved