Kamis, 7 Mei 2026

Luar Negeri

Saudi Hukum Penyebar Hoax, Pilih Penjara atau Denda Rp 11,7 Miliar

Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan berita atau laporan hoax dan jika dilakukan, maka pelakunya dapat dihukum berat

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/FAYEZ NURELDINE
Petugas Palang Merah memantau melalui layar terhadap perkembangan COVID-19 di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi pada 6 April 2020. 

Orang-orang yang melanggar peraturan dapat dipenjara hingga lima tahun dan menghadapi denda sebesar SR3 juta, serta penyitaan perangkat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, katanya.

Selain itu, putusan pengadilan akan dipublikasikan di surat kabar dengan biaya perkara ditanggung terdakwa.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Kerajaan juga mengeluarkan peringatan tentang konsekuensi menyebarkan rumor dan informasi yang salah.

 “Menerima informasi dari sumber resmi adalah kewajiban dan komitmen moral, serta tanggung jawab hukum.”

“ Jangan menjadi korban rumor jahat dan berita dari sumber anonim yang tidak jelas yang menyebabkan teror virus Corona dan untuk menghindari diadili di pengadilan.”(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved