Luar Negeri
Saudi Hukum Penyebar Hoax, Pilih Penjara atau Denda Rp 11,7 Miliar
Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan berita atau laporan hoax dan jika dilakukan, maka pelakunya dapat dihukum berat
Orang-orang yang melanggar peraturan dapat dipenjara hingga lima tahun dan menghadapi denda sebesar SR3 juta, serta penyitaan perangkat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, katanya.
Selain itu, putusan pengadilan akan dipublikasikan di surat kabar dengan biaya perkara ditanggung terdakwa.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Kerajaan juga mengeluarkan peringatan tentang konsekuensi menyebarkan rumor dan informasi yang salah.
“Menerima informasi dari sumber resmi adalah kewajiban dan komitmen moral, serta tanggung jawab hukum.”
“ Jangan menjadi korban rumor jahat dan berita dari sumber anonim yang tidak jelas yang menyebabkan teror virus Corona dan untuk menghindari diadili di pengadilan.”(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/arab-saudi.jpg)