Minggu, 12 April 2026

Luar Negeri

Saudi Hukum Penyebar Hoax, Pilih Penjara atau Denda Rp 11,7 Miliar

Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan berita atau laporan hoax dan jika dilakukan, maka pelakunya dapat dihukum berat

Editor: M Nur Pakar
AFP/FAYEZ NURELDINE
Petugas Palang Merah memantau melalui layar terhadap perkembangan COVID-19 di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi pada 6 April 2020. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH – Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan berita atau laporan hoax dan jika dilakukan, maka pelakunya dapat dihukum berat.

Selain warga Saudi, pekerja asing yang menyebarkan berita hoax atau bohong di media sosial dapat juga dihukum hingga lima tahun penjara.

Jika tak mau dipenjara, maka harus siapkan dana untuk denda sebanyak SR3 juta atau  800.000 dolar AS dan jika dirupiahkan, maka jumlahnya fantastis, mencapai Rp 11,7 miliar.

Hukuman itu untuk membendung informasi yang tidak benar mengenai pandemi virus Corona, seperti dilansir ArabNews, Sabtu (2/5/2020).

Peringatan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri dan Presidensi Umum Dua Masjid Suci.

Disebutkan, orang-orang harus bergantung pada sumber berita terpercaya dan bukan pihak ketiga untuk informasi tentang penanganan Kerajaan terhadap wabah COVID-19. .

Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan tindakan hukum akan diambil terhadap individu yang menyebarkan informasi yang salah atau menyebarkan desas-desus.

Juru bicara media untuk kepolisian Riyadh, Kolonel Shakir Al-Tuwaijri, menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial.

Dimana seseorang menyebarkan desas-desus tentang langkah-langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Klaim palsu lainnya termasuk perubahan jam malam yang direncanakan, peringatan kekurangan makanan, dan menuduh pejabat kesehatan sengaja menyembunyikan jumlah kasus sebenarnya.

Kota Suci Mekkah Tetap Berlaku Jam Malam

Mekkah dan Madinah Gencarkan Skrining Warga Kota

Gubernur Madinah Jamin Keselamatan Pekerja Migran

Dalam sebuah kasus baru-baru ini, seorang penduduk Riyadh mengaku tahu kapan jamaah akan diizinkan kembali ke Masjidil Haram.

Semua tersangka telah ditangkap dan menghadapi tindakan hukum, kata polisi.

Dimah Al-Sharif, penasihat hukum dan anggota Asosiasi Pengacara Internasional, mendesak orang untuk bertanggungjawab terkait konten yang mereka akses di media sosial.

"Penerima tidak boleh menyimpan konten semacam itu atau membaginya dengan orang lain, dan harus menghapusnya jika memungkinkan, karena mereka juga harus bertanggungjawab," katanya.

"Di bawah hukum Saudi untuk melawan kejahatan dunia maya, kami tidak diizinkan untuk memproduksi, menyiapkan, mengirim atau menyimpan konten atau rumor yang tidak sah."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved