Amru Wajibkan Warga Pakai Masker
Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah penularan Covid-19 di kabupaten tersebut
BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah penularan Covid-19 di kabupaten tersebut. Surat edaran bernomor 180/124/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker ditujukan kepada ASN dan masyarakat di kabupaten itu.
Berdasarkan informasi yang diterima serambi, Minggu (3/5/2020/, dalam surat edaran itu tertera empat poin tentang kewajiban penggunaan masker. Surat ini disebut untuk menindaklanjuti anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan imbauan Presiden Republik Indonesia mengenai kewajiban memakai masker saat keluar rumah.
Dalam poin pertama surat disebutkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Galus wajib memakai masker saat bekerja di kantor dan ketika berkegiatan di luar rumah. Di poin selanjutnya, kepada para camat selain menyampaikan kewajiban memakai masker kepada ASN di lingkungan kantornya, juga wajib menyampaikan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat melalui penghulu.
Dalam poin selanjutnya, masyarakat umum dianjurkan menggunakan masker kain, sedangkan bagi warga yang sakit dan tenaga kesehatan menggunakan masker medis. Surat edaran tersebut ditujukan pada kepala instansi vertikal, para kepala SKPK, para pimpinan BUMN/BUMD, dan para camat di masing-masing wilayah kecamatan di kabupaten tersebut. "Diminta kepada TNI, polri, Satpol-PP dan WH, melakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap warga untuk menggunakan masker," sebutnya. (c40)