Berita Aceh Timur
Rekonstruksi Ungkap RA Tusuk Leher Korban Berulang Kali, Buang Pisau ke Sungai untuk Tutupi Jejak
rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, untuk melengkapi berkas penyidikan
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Senin (13/10/2025) pagi, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Bustamam (26), seorang pekerja jasa pengiriman barang atau kurir asal Bantayan Barat, Idi Tunong, Aceh Timur pada Rabu (3/9/2025) lalu.
Dalam pantauan Serambi, rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka RA (26), teman korban sekaligus pelaku tunggal.
Dalam 20 adegan yang diperagakan, terungkap bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah desakan ekonomi akibat kecanduan judi online. Uang Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 2.811.000,00 yang seharusnya disetorkan, telah ludes di meja judi daring, memicu niat jahat tersangka.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam (3/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Adegan rekonstruksi menunjukkan bahwa RA menghubungi korban dengan modus meminta bantuan untuk mendorong sepeda motornya yang diklaim mogok.
Padahal, sejak sore, RA sudah merencanakan perampasan uang COD milik korban setelah gagal meminjam uang. RA telah membekali dirinya dengan sebilah pisau dapur yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya, Honda Sonic BL 4592 DAS, sambil menunggu kedatangan korban.
Perlawanan korban berakhir di ujung pisau
Tragedi dimulai pada adegan ke-8. Korban, Bustamam, yang tulus ingin membantu, berhenti setelah mendorong motor RA hingga lokasi kejadian. Saat korban lengah memegang HP, RA dengan cepat mengambil pisau dan menusuk punggung korban.
Sempat terjadi perkelahian sengit saat korban berupaya melawan. Namun, dalam kepanikan, tersangka RA justru bertindak lebih brutal. Ia menusuk leher korban berulang kali hingga Bustamam tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka merampas tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp 6.646.000,00. RA kemudian melarikan diri, mengganti pakaian, dan memasukkan pisau serta pakaian berlumuran darah ke dalam karung goni yang lalu dibuang ke sungai di jembatan Peureulak.
Uang hasil rampasan itu digunakan RA untuk menutupi jejaknya. Sejumlah Rp 3.000.000,00 disetorkan melalui Agen BSI di Peureulak untuk mengganti uang setoran COD yang ia habiskan berjudi, sementara sisanya Rp 3.646.000,00 dikuasai tersangka.
Namun, pelarian RA tak berlangsung lama. Pada keesokan harinya, Kamis (04/09/2025) pagi, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan tersangka di tempat ia bekerja di Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan menguji kebenaran keterangan tersangka.
"Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Hal ini terlihat pada waktu rekonstruksi, tersangka sudah membekali dirinya dengan sebilah pisau," ujar Ipda Maulizar.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yaitu minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(al)
Berita Aceh Timur
Rekonstruksi Pembunuhan Kurir di Aceh Timur
Kasus Pembunuhan Kurir Paket
kasus pembunuhan kurir
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Al-Farlaky Minta Partai Aceh Rekrut Kader Muda dan Aktivis |
![]() |
---|
Wali Nanggroe Dorong Sejarah Perjuangan Aceh Masuk Kurikulum Pembelajaran di Sekolah |
![]() |
---|
Aceh Timur Raih Dua Warisan Budaya 2025 Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat |
![]() |
---|
Kader PA Kumpul di Aceh Timur Ikuti Bimtek dan Rapim |
![]() |
---|
Dapur MBG Aceh Timur yang Belum Punya SLHS Wajib Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.