Ramadhan 1441 Hijriah
Bagaimana Hukum Shalat Tarawih, Tapi Masih Punya Hutang Shalat Fardhu, Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah harus mengqadha shalat wajib terlebih dahulu, atau bisa langsung menunaikan shalat Tarawih yang hukumnya sunnah?
Apakah harus mengqadha shalat wajib terlebih dahulu, atau bisa langsung menunaikan shalat Tarawih yang hukumnya sunnah?
SERAMBINEWS.COM - Shalat Tarawih adalah ibadah sunat yang dikerjakan setiap malam selama bulan Ramadhan.
Ibadah tahunan di malam hari setelah shalat Isya ini menjadi puasa lebih terkesan.
Namun, bagaimanakah melakukan shalat sunnah, jika masih ada kewajiban shalat wajib yang belum tertunai atau masih berhutang shalat fardhu sebelumnya.
Apakah harus mengqadha shalat wajib terlebih dahulu, atau bisa langsung menunaikan shalat Tarawih yang hukumnya sunnah?
Buya Yahya melalui Channel YouTube ‘Al-Bahjah TV’ menjelaskan hal terkait ini.
Video yang diberi judul ‘Masih Punya Hutang Sholat, Bolehkah Sholat Taraweh ? - Buya Yahya Menjawab’.
Video yang diupload pada 23 Mei 2018, telah ditonton sebanyak 1.766 tayangan.
Simak penjelasannya berikut ini.
Buya menjelaskan terkait mengqadha shalat.
“Kaidahnya orang mengqadha shalat itu, kalau orang meninggalkan shalatnya dengan cara bandel, berarti ini meninggalkan shalat dengan berdosa,”
Berbeda dengan meninggalkan tanpa disengaja, maka hukumnya lain.
“Ada orang meninggalkan shalat karena tertidur atau terlupa, kalau lupa mengqadhanya boleh dilakukan kapan-kapan saja, boleh,” tambah Buya.
“Tapi kalau kita meninggalkan puasa karena bandel, maka hukum menqadhanya adalah wajib, seperti itu kaidahnya,
Dibayar kontan, jadi dia harus sibuk membayar shalat dan tidak boleh melakukan kegiatan lain kecuali kegiatan untuk kepentingan mendesak seperti mencari nafkah,” ungkap Buya Yahya.