Demi Bisa Mudik, Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk
Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.
• VIDEO - Langgar PSBB Bogor, Pria Ini Mengamuk Tak Terima Istrinya Diminta Pindah ke Belakang
• Seorang Bocah Polisikan Orang Tua dan Gurunya karena Memintanya Hadiri Kelas Privat saat Lockdown
• Pendapatan Pidie Menyusut Akibat APBK 2020 Rp 103 Miliar Dipangkas Pusat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"