Breaking News

Berita Pidie

Polres Pidie Tangani Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Mutiara Timur, Begini Perkembangan Kasus

Dugaan pemangkasan dana bansos jatah KPM terjadi pada bulan Maret 2020, dan oknum pendamping PKH untuk pengambilan bansos telah diketahui.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangani Dugaan Penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Mutiara Timur.

Dalam mengungkap kasus kasus tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi.

Baik petugas pendamping PKH bekerja di Mutiara Timur maupun warga sebagai penerima PKH.

"Hampir setiap kami memeriksa saksi dalam pengungkapan dugaan korupsi penyelewengan dana PKH," jelas Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2020).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PKH akan menyita waktu lama, mengingat saksi yang dimintai keterangan mencapai ribuan.

Namun, Sat Reskrim Polres Pidie tetap melanjutkan kasus tersebut memproses secara hukum.

Makanya, polisi terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai pendukung, baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya.

Polisi juga akan memanggil semua saksi yang adanya kaitan dengan PKH.

"Saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinsos Pidie, Muslim, kepada Serambinews.com, Kamis (16/4/2020), menjelaskan informasi terhadap oknum pendamping PKH untuk pengambilan bansos telah diketahui. 

Dugaan pemangkasan dana bansos jatah KPM telah terjadi pada bulan Maret 2020. Sehingga dinas telah memanggil sepuluh petugas PKH Mutiara Timur untuk melakukan klarifikasi terhadapap kejadian tersebut.

Ia menyebutkan, hasil klarifikasi dari pendamping PKH Mutiara Timur, bahwa mereka mengambil uang itu untuk simpanan pokok koperasi per KPM yang telah dibentuk pendamping PKH. 

"Warga sebagai penerima bansos tidak setuju, jika dana bansos tersebut diambil untuk iuran koperasi. Koperasi itu dibentuk oleh pendamping PKH, sekaligus pendamping PKH menjadi pengurus koperasi," jelasnya.(*)

Viral, Anak Menjaga Jasad Ibunya di Depan Toko, Warganet Prihatin

Begini Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah Jika Tidak Bisa Berpuasa Ramadhan Karena Sakit

Update Covid-19 di Aceh Singkil, Jumlah Traveller dalam Pamantauan Turun, PDP Nihil dan ODP 1

Saat Rancang Baju Zaskia Gotik, Imel Putri Cahyati Tak Tahu Sudah Pacaran dengan Mantan Suaminya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved