Ramadhan 1441 H

Begini Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah Jika Tidak Bisa Berpuasa Ramadhan Karena Sakit

Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Ramadhan 2020 

Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana cara membayar fidyah bagi orang sakit berat.

Di sisi lain, ada pula pendapt membolehkan membayar fidyah bagi seorang wanita hamil tidak mampu puasa.

Bagi orang hamil kebanyakan tidak menjalankan ibadah puasa karena merasa takut terjadi hal yang buruk dengan kandungannya.

Namun hal itu bisa diganti dengan berpuasa atau membayar Fidyah.

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim.

Namun dalam beberapa kasus, terkadang seseorang tidak melaksanakan ibadah puasa dengan berbagai alasan.

Misalnya, saat dalam kondisi sakit dan mengharuskannya mengkonsumsi obat-obatan.

Dengan alasan inilah, dalam aturan puasa Ramadhan terdapat kelonggaran bagi orang yang memang masuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan tersebut ada empat, yakni orang yang sedang sakit, seorang musafir, lansia atau sepuh, dan wanita hamil serta menyusui.

Namun, bukan berarti keringanan ini menjadi hal yang disepelekan.

Sebab, Anda harus tetap bahkan wajib mengganti utang puasa Ramadhan Anda yang sebelumnya batal atau tidak dilaksanakan.

Jumlah puasa pengganti pun harus sama dengan jumlah utang puasa.

Aturan ini tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah atyat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved