Said Didu Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Atas Laporan Luhut Panjaitan, Ini Alasannya

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Luhut Pandjaitan dan Said Didu 

Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut.

Diberitakan, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

"Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

 Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.

Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Arteria Dahlan Meminta Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR RI

Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

UM-PTKIN 2020 Masih Dibuka, Berikut Kuota 59 PTKIN se-Indonesia, Kampus Ini Belum Ada Peminatnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atas Laporan Luhut, Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polri Karena Sedang Karantina",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved