Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Menurutnya, laporan tentang kasus ini telah diterima tokoh Desa Adat Muntigunung pada 2017.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, KARANGASEM - Seorang pria berinisial, JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, tega menghamili anak kandungnya yang berinisial, NNG (19), hingga melahirkan.

Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap pada 22 Maret 2020 setelah pelaku dan korban disidang tokoh Desa Adat.

Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban telah melahirkan pada 2016.

Menurutnya, laporan tentang kasus ini telah diterima tokoh Desa Adat Muntigunung pada 2017.

Pelaku dan korban pun disidang di hadapan tokoh adat.

Saat itu, pelaku dan korban membantah tuduhan tersebut.

"Di rumahnya enggak mau mengaku, dengan desa atau prajuru juga tidak mau mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Meski begitu, kasus itu menjadi perbincangan masyarakat desa.

Masyarakat pun menuntut pihak desa segera menyelesaikan kasus tersebut.

Tokoh Desa Muntigunung pun kembali memanggil pelaku dan korban pada 22 Maret 2020.

Setelah ditanya pihak desa, pelaku dan korban akhirnya mengaku.

"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi.

Kami interogasi bersama 9 orang lainnya baru mengaku," katanya.

Setelah itu, pihak desa menggelar upacara karena area Desa Adat Muntigunung dianggap leteh atau tercemar.

Upacara itu digelar pada Jumat (1/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved