Info Kota Sabang
Wali Kota Sabang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian
Pemerintah Kota Sabang mengelurkan surat edaran tentang pembatasan orang bepergian masuk atau keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegahan...
Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
Laporan Jalimin | Kota Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengelurkan surat edaran tentang pembatasan orang bepergian masuk atau keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah merebak dunia saat ini.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang dengan Nomor Surat : 440/2678 tentang Pembatasan Orang Berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Sabang.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan," kata Nazaruddin SIKom yang akrab disapa Tgk Agam, Senin (4/5/2020).
Tgk Agam menjelaskan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak tanggal 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Sabang.
"Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Wali Kota, Sekda, Pimpinan, atau Komandan masing-masing kesatuan," ujarnya, menjelaskan.
Lebih lanjut dikatakan, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak tanggal 11-31 Mei 2020, kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang.
Kata Tgk Agam, kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik atau bahan pokok, dan kebutuhan lainnya untuk Kota Sabang.
"Dalam waktu yang dimaksud itu, kapal fery tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh masyarakat mendukung dan bekerjasama dalam upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sabang.(*)
• Jaksa Agung Ganti Kajari Sabang, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil
• Anggota DPRK, Syafri Kaharuddin Nilai Bantuan Ketahanan Pangan Berupa Bibit dan Pupuk Kurang Efektif
• Warga Abdya Diduga Positif Hasil Rapid Test Tak Masuk Status PDP, Ini Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-kota-sabang-keluarkan-surat-edaran-larangan-berpergian.jpg)