Berita Pidie
Anggota Polres Pidie Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Dalam Kasus Ini
Satu anggota Polres Pidie dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman tengah Mapolres Pidie, Selasa (5/5/2020)
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satu anggota Polres Pidie dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman tengah Mapolres Pidie, Selasa (5/5/2020).
Proses PTDH tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, dalam upacara yang dihadiri perwira dan bintara.
PTDH dilaksanakan secara absensian (tidak hadir), yang hanya dihadirkan foto dalam upacara tersebut.
"Satu personel Polres Pidie dilakukan PTDH bernama Brigadir Firman Akbar," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2020).
• Hari Pertama Razia Masker, Puluhan Pengendara Terjaring dan Diminta Membaca Alquran di Depan Ulama
Ia menyebutkan, Brigadir Firman Akbar telah terbukti terlibat narkoba.
Perbuatannya telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan pemakaian narkoba.
"Saya telah berulang kali menyampaikan kepada personel polisi untuk menjauhkan narkoba.
Polisi sebagai penegak hukum, sejatinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat terhadap barang yang dilarang itu," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-di-pidie-dipecat-2020.jpg)