Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pidie

Anggota Polres Pidie Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Dalam Kasus Ini

Satu anggota Polres Pidie dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman tengah Mapolres Pidie, Selasa (5/5/2020)

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seorang polwan Polres Pidie membawa foto Brigadir Firman Akbar saat proses PTDH di mapolres setempat, Selasa (5/5/2020) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satu anggota Polres Pidie dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman tengah Mapolres Pidie, Selasa (5/5/2020).

Proses PTDH tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, dalam upacara yang dihadiri perwira dan bintara.

PTDH dilaksanakan secara absensian (tidak hadir), yang hanya dihadirkan foto dalam upacara tersebut.

"Satu personel Polres Pidie dilakukan PTDH bernama Brigadir Firman Akbar," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2020).

Hari Pertama Razia Masker, Puluhan Pengendara Terjaring dan Diminta Membaca Alquran di Depan Ulama

Ia menyebutkan, Brigadir Firman Akbar telah terbukti terlibat narkoba.

Perbuatannya telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Pasal tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan pemakaian narkoba.

"Saya telah berulang kali menyampaikan kepada personel polisi untuk menjauhkan narkoba.

Polisi sebagai penegak hukum, sejatinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat terhadap barang yang dilarang itu," pungkasnya. (*)

Nastar Jadi Primadona untuk Kue Lebaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved