Sanksi Mengaji
Razia Dimulai, Warga tak Pakai Masker di Ruang Terbuka akan Dikenakan Sanksi Mengaji
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan razia nanti akan disediakan tenda untuk warga menjalani sanksi mengaji di hadapan ulama dari MPU.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kodim 0117/Atam berencana menggelar razia penggunaan masker di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Aceh Tamiang, menyusul bertambahnya pasien positif Covid-19 menjadi empat orang.
Warga yang kedapatan tak menggunakan masker akan dijatuhi sanksi mengaji di depan ulama atau ustaz.
Razia ini nantinya melibatkan berbagai pihak, di antaranya Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang, MPU dan Bupati Aceh Tamiang Mursil.
“Saya rasa sosialisasi tentang masker ini sudah cukup maksimal dilakukan oleh semua pihak. Jadi kalau hari ini masih ada yang belum memakai masker, tahapan sanksi sudah bisa jalankan,” kata Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, Selasa (5/5/2020).
• Tingkatkan Kesadaran Warga Memakai Masker, Kodim 0117/Atam Gandeng Ulama untuk Gelar Razia
• Eva Mauliza, Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Waspada Covid-19
• Banjir Luapan Rendam Trumon, Pea Bumbung, Singkil Masih Tergenang
Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang ini memastikan sanksi yang diberikan nantinya tidak akan membuat pelanggar protokoler kesehatan ini bermasalah dengan pelaksanaan ibadah puasa.
“Sanksinya nantinya mengaji, jadi tidak menguras tenaga,” lanjutnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan razia nanti akan disediakan tenda untuk warga menjalani sanksi mengaji di hadapan ulama dari MPU.
Menurutnya sanksi mengaji ini sudah sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan Pemerintah .
“Nanti juga ulama sedikit memberikan dalil-dalil tentang wabah penyakit dan cara mengatasinya. Semoga metode ini lebih didengr warga,” harapnya.
Deki sendiri belum menjelaskan jadwal pelaksanaan razia masker ini, namun dia mengisyaratkan akan dilakukan dalam waktu dekat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dandim-7373.jpg)