Jumat, 8 Mei 2026

Wali Kota Sabang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian  

Pemerintah Kota Sabang mengelurkan surat edaran tentang pem­batasan orang masuk atau keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegah­an

Tayang:
Editor: bakri

SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengelurkan surat edaran tentang pem­batasan orang masuk atau keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegah­an penyebaran Virus Coro­na Disease (Covid-19) yang merebak saat ini.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat den­gan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkop­imda) Kota Sabang dengan Nomor Surat: 440/2678 tentang Pembatasan Orang Berpergian dalam rangka percepatan pen­anggulangan Covid-19 di Kota Sabang.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran vi­rus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin SIKom atau yang akrab disapa Tgk Agam. Senin (4/5/2020).

Tgk Agam menjelas­kan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak tanggal 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melaku­kan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dike­luarkan langsung oleh Wali Kota, Sekda, Pimpinan, atau Komandan masing-masing kesatuan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11-31 Mei 2020, kapal ferry di pelabu­han penyebarangan Balo­han Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebalikn­ya tidak dibolehkan men­gangkut penumpang.

Dikatakan Tgk Agam, kapal penyebarangan han­ya melayani pengangkutan kendaraan yang mem­bawa logistik atau bahan pokok, dan kebutuhan lain­nya untuk Kota Sabang. “Dalam waktu yang di­maksud itu, tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang, kecua­li bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh mas­yarakat mendukung dan bekerjasama dalam upa­ya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.(hks/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved