Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

BREAKING NEWS - Kasus Proyek Fiktif, Kejari Subulussalam Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Orangnya

Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Laporan Khalidian I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Minum Kopi Susu Dingin dan Makan Mi Pada Siang Bulan Puasa, 4 Orang Diamankan WH Aceh Tamiang

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.

Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Sebagaimana diberitakan kejaksaan Negeri Subulussalam hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang nilainya Rp 795 jutaan.

 Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu. Dalam hal ini, kejaksaan sedang memeriksa sederet pejabat di DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai saksi.

Bupati Aceh Singkil Lantik Ratusan 243 PNS

Selain memeriksa saksi-saksi, kata Kajari Alinafiah, pihaknya juga kini tengah menyempurnakan berkas-berkas terkait.”Penanganan kasus proyek fiktif ini tetap berlanjut kita sedang menyempurnakan berkasnya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah mengaku sempat melakukan penundaan terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan giat lainnya. Hal itu menyusul wabah virus corona atau covid-19. 

Hal ini menurut Alinafiah sebagai upaya pencegahan penularan wabah covid di daerah tersebut. Namun, delam dua pekan terakhir kejaksaan kembali melanjutkan pemeriksaan.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait seputar perencanaan. Dan hari ini kejaksaan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu.

Kedua actor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Jumlah OTG di Gayo Lues Mencapai 619 Orang, Ini Rincian Tiap Kecamatan

Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru.

Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini. Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD.

”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah

Hingga kini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kajari memastikan kasus ini segera dituntaskan dalam tiga pekan ke depan. Penuntasan itu sekaligus penetapan tersangkanya. 

Selain kedua aktor utama ini, Kajari Subulussalam juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan  adanya oknum lain yang akan terseret sesuai dengan perkembangan penyidikan.”Pokoknya paling lama tiga minggu lagi sudah kita tetapkan tersangkanya,” ujar Kajari Alinafiah

Pihak kejaksaan mengaku sempat mendapat kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan. Karena itu, kejaksaan pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor. Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

Menhub Budi Karya Sumadi kembali Aktif, HRD Harap Koordinasi Perhubungan Lebih Optimal

Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.

Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.

”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah

Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah. Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam.

Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan. Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokuen penganggaran.

Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara.

Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara. Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan.

Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata. Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.

Aliansi Buruh Aceh Dapat Paket Sembako dari PLN, Ini Isinya

Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.”

Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo

Terhadap kasus proyek fiktif ini Liusnardo memastikan akan segera dituntaskan dan penetapan tersangka digelar selambatnya tiga minggu ke depan. Kejaksaan pun meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar kasus terkait dapat ditangani secara baik hingga menyeret pelakunya ke meja hijau.

Kasus ini sendiri menurut kejaksaan termasuk ‘double’ fiktif lantaran bukan hanya pelaksanaan namun juga tidak tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun dilakukan. Pun demikian bantuan hibah yang mengalir secara illegal.

Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Kajari Alinafiah: Sedang Periksa Saksi dan Penyempurnaan Berkas

Menyangkut kasus proyek dua kali bayar atau di Subulussalam sebenarnya lebih awal terungkap. Kasus ini sendiri dinilai sebagai pembobolan keuangan Pemko Subulussalam dengan modus proyek fiktif.

Kasus terkait telah terendus penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh. Sejumlah pejabat Kota Subulussalam telah dimintai keterangan dalam beberapa wkatu terakhir oleh Dir Intelkam Polda Aceh yang kabarnya menangani perkara tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved