Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Jaksa Beberkan Modus Operandi 3 Tersangka dalam Mainkan Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah ini. Penetapan

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah ini.

Penetapan ketiga tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com Rabu (6/5/2020).

Ketiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR berstatus ASN di BPKD sebagai staf pelaksana akuntansi. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Modus operandinya, kata Kajari Analinafiah sebagaimana dijelaskan melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu  yakni tersangka D alias A memberikan catatan kepada SR berisi paket proyek untuk di masukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). 

Warga Punge Ujong Banda Aceh Amankan 8 Remaja, 2 Wanita, Serahkan ke Polresta Hingga Dirapid Test

YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis atas Dugaan Mesum ke Penyidik PNS Satpol-PP    

Ini Jadwal Pembagian Sembako Atas Dampak Corona di Aceh Selatan, Sumber Bantuan Pemkab dan Pemprov

Nah, SR tanpa kewenangan menyanggupi permintaan D alias A mengentri paket proyek tersebut ke simda. SR, lanjut Ika Liusnardo, bisa masuk ke simda setelah mendapatkan kunci berupa user id dan password dari tersangka SH selaku admin. Padahal di SR kapasitasnya hanya sebagai pengelola jaringan di Simda.

Ika Liusnardo yang didampingi Idam Kholid Daulay Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Subulussalam SR dapat masuk ke Simda karena adanya izin atau pemberian user id dan password dari SH. Sehingga SR dapat mengentri penambahan anggaran berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka D alias A yang sebenarnya illegal.”

Berawal dari tahap menambah anggaran illegal. Tersangka DA  membuat lima paket anggaran dengan catatan tulisan tangan. Dikasih ke SR. Sebenarnya SR tidak bisa masuk ke Simda karena harus ada kunci. Nah, kuncinya dikasih sama SH selaku admin sehinga SR bisa mengakses Simda. 

Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan  SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak D alias A dengan menggunakan fasilitas SR. Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia, tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka D alias A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik D alias A,” papar Ika Liusnardo

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan. Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada.

Dalam hal ini, lanjut Ika Liusnardo, terjadi kolaborsi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda. Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat  hingga ditetapkan sebagai tesangka. Namun Ika Liusnardo memastikan, kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Subulussalam telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Rabu (6/5/2020). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu 6/5/2020) sore menyampaikan, ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangannya  antara lain wabah Covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi.

PMI Kota Langsa Kekurangan Stok Darah Golongan A, Ini Harapan Humas PMI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved