Berita Aceh Timur
YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis atas Dugaan Mesum ke Penyidik PNS Satpol-PP
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, menerima laporan dari A bahwa istrinya RJ diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, menerima laporan dari A bahwa istrinya RJ diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana jinayah (Jarimah ikhtilat dan khalwat) dengan seorang oknum kepala dinas di Aceh Timur, berinisial S.
Setelah menerima laporan dari A, kemudian tim YARA Aceh Timur, yang diketuai Tgk Indra Kusmeran SH, Selasa (5/5/2020) kemarin, mendatangi penyidik PNS pada kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, untuk melaporkan oknum kepala dinas berinisial S tersebut.
Oknum Kadis berinisial S itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana jinayah (Jarimah ikhtilath dan khalwat).
“Kita sudah membuat laporan bernomor : STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH,” ungkap Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, didampingi tim YARA lainnya, terdiri dari Said Maulana SH, M Khairul Nawawi SH, Fajrul Alhadi SH, dan Iskandar Fuadi SH.
Berdasarkan pengakuan A saat membuat laporan kepada YARA Aceh Timur, ungkap Tgk Indra, bahwa istrinya RJ dengan oknum Kadis berinisial S telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
RJ mengaku kepada suaminya A, bahwa awalnya ia sering didatangi dan digoda oleh S.
Kemudian S memberikan Nomor HP kepada RJ, sehingga terjadilah komunikasi yang berujung terjadinya perbuatan Jarimah ikhtilath dan khalwat.
Berdasarkan pengakuan A, jelas Tgk Indra, bahwa mereka (S dan RJ) sering bertemu di berbagai tempat dan mereka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Pengakuan RJ hubungan itu sudah mereka lakukan sejak tahun 2018-2019, dan RJ mengaku bahwa ia dengan S telah melakukan beberapa kali perbuatan suami istri di berbagai tempat, termasuk di dalam rumah A, dan lingkungan sekitar rumah A (suami Rj),” jelas Tgk Indra.
Karena tak terima atas perbuatan yang dilakuan S terhadap istrinya RJ, karena itu, A memberikan kuasa hukum kepada YARA Aceh Timur, untuk melaporkan dugaan tindak pidana Jinayah( Jarimah ikhtilath dan khalwat) yang dilakukan S terhadap RJ kepada penyidik PNS pada Satpol PP dan WH Aceh Timur.
“A telah memberikan kuasa hukumnya kepada kami, untuk melaporkan kasus ini kepada penyidik PNS pada Satpol PP dan WH Aceh Timur. Karena itu, kami harap agar kasus ini diproses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku,” pinta Indra Kusmeran.
YARA Aceh Timur, ungkap Tgk Indra, berharap agar penyidik PNS pada Satpol PP dan WH Aceh Timur, agar memproses hukum kasus ini secara professional, tanpa takut intimidasi dari pihak manapun.
“Karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama. Maka kita akan pantau terus proses hukum yang dijalakan penyidik terhadap kasus yang dialami klien kami,” ungkap Indra Kusmeran.(*)
• VIDEO - Rumah Warga Miskin di Gandapura Bireuen Roboh Diterpa Angin Kencang
• Pemkab Aceh Selatan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
• Nelayan Peureulak Aceh Timur Temukan Hiu Tersangkut di Pukat, Tarik ke Darat Pakai Dump Truk