Berita Langsa
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Dua Pengedar Ganja
Kepada petugas, tersangka Boi mengaku, ganja yang ada padanya itu dibeli dari tersangka Mus sebanyak 1 kg dengan harga Rp 1.600.000.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kepada petugas, tersangka Boi mengaku, ganja yang ada padanya itu dibeli dari tersangka Mus sebanyak 1 kg dengan harga Rp 1.600.000.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pengedar daun ganja kering yang selama ini diincar, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsadi dua lokasi terpisah.
Keduanya yaitu, tersangka Boi (62) wirawasta warga Gang Sopan, Gampong Baro, dan Mus (44) nelayan warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (06/05/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, awalya diperoleh informasi bahwa cukup maraknya peredaran ganja di sebuah rumah di Gang Sopan, Gampong Baro.
Selanjutnya, pada Jumat (06/05/2020) pukul 17.30 WIB Unit Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi ganja itu.
Penggerebekan berhasil diamankan seorang tersangka Boi bin Solo.
• Apa Hukum Mencium Istri Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Saat digeledah, di dalam rumahnya ditemukan BB 1 karung goni warna putih yang berisikan ganja.
Lalu, 16 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat, 1/2 batang rokok yang sudah bercampur ganja.
Total berat BB ganja keseluruhan lebih kurang 1.100 gram.
Kepada petugas, tersangka Boi mengaku, ganja yang ada padanya itu dibeli dari tersangka Mus sebanyak 1 kg dengan harga Rp 1.600.000.
"Uang ganja itu akan dibayarkan tersangka Boi kepada tersangka Mus, apabila ganja tersebut telah laku terjual nantinya," ujarnya.
• Dua Kali ke Luar Masuk Penjara, Pemuda Langsa Barat Ini Kembali Diciduk, Ini Kasusnya
Kasat menambahkan, petugas yang melakukan pengembangan pukul 18.20 WIB, hari itu juga berhasil diamankan tersangka Mus di rumahnya, di Gampong Alue Beurawe.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumahnya ditemukan BB 2 paket ganja terbungkus kertas warna coklat seberat 42 gram, 19 kertas warna coklat, 1 timbangan warna orange.
Lalu, 1 unit hanphone merk Samsung warna gold, dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol.
Tersangka Mus mengaku, membeli ganja itu dari temannya berinisial S (kini DPO)sebanyak 1.200 gram dengan harga Rp 1.600.000.
Ia juga akan dibayarkan, apabila ganja sudah laku terjual. (*)
• Ibu-ibu Kelompok Penjahit di Pidie Jaya Dapat Bantuan Mesin Bordir, Diserahkan Wabup Said Mulyadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-tersangka-pengedar-ganja-bersama-bb-dimankan-di-sat-resnarkoba-polres-langsa.jpg)