Ramadhan 1441 H
Apa Hukum Mencium Istri Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," kata UAS.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Apa hukumnya seorang suami mencium istrinya saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Bolehkah atau batalkan puasanya? Mari simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar puasanya tidak batal.
Tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan kecil yang mungkin dapat membuat seseorang ragu.
Yang paling sering didapati adalah ragu bahwa hal yang dilakukannya itu dapat membatalkan puasanya atau tidak.
Seperti salah satunya mencium istri saat dalam kondisi berpuasa.
• Bagaimana Hukum Orang yang Berpuasa Tapi Tak Shalat Lima Waktu? Berikut Penjelasan Ustaz
• Sahkah Puasa Ramadhan jika Mandi Wajib Setelah Imsak? Begini Penjelasannya
• Ini Amalan Dan Doa Malam Nuzulul Quran yang Jatuh Pada 9 Mei 2020 Malam
Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjalasan dalam sebuah cuplikan video singkat ceramahnya.
Cuplikan video tersebut diunggah oleh salah satu kanal Youtube, Dakwah Muslim pada tanggal 25 September 2019.
Menjawab pertanyaan mengenai hukum mencium istri saat sedang berpuasa, ustadz yang akrab disapa UAS menjawab bahwa perbuatan itu tidak membatalkan puasa.
"Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," kata UAS.
Meski tidak membatalkan puasa, UAS mengatakan ada yang berjaga untuk tidak melakukan perbuatan itu.
Lantaran khawatir dan takut bahwa orang tersebut tidak dapat mengendalikan hawa nafsu seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Maka dalam hal ini, orang tersebut lebih baik untuk berhati-hati dan menjaga dirinya dari perbuatan mencium istri.
"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya. Tapi hukum aslinya tak batal," jelas UAS.
Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan jika perbuatan mencium istri tersebut sampai menuruti keinginan hawa nafsu, maka perbuatan itu bisa jatuh ke perihal yang merusak atau membatalkan puasa.
Perihal tersebut dikatakan oleh UAS berdasarkan pengertian dari puasa.
Yaitu menahan diri dari semua yang terlarang dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.(Serambinews.com/Yeni Hardika)