Breaking News

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

Budi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI KARYA, Menteri Perhubungan 

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

 Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Brimob dan BPBD Aceh Selatan Gelar Apel Konsolidasi Pascabanjir Trumon

VIRAL Kabar Petugas Bandara YIA Tewas Didorong Kuntilanak, Berikut Faktanya

Karantina Ronaldo & Georgina di Tengah Pandemi Covid-19 Membuahkan Gol Bayi Perempuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved