Tarmizi Age Usulkan Dana Otsus Dikelola Langsung Pemerintahan Gampong
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diusulkan agar dikelola oleh masing-masing pemerintah gampong atau desa. Usulan ini disampaikan, Tarmizi Age...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diusulkan agar dikelola oleh masing-masing pemerintah gampong atau desa.
Usulan ini disampaikan, Tarmizi Age, mantan aktivis Getakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah bermukim di Denmark.
"Rakyat pada umumnya awam atau tak memiliki pengetahuan spesifik mengenai penggunaan dana Otsus selama ini. Karena itu, ke depan sebaiknya dikelola gampong atau desa," usul Tarmizi yang sekarang berdomisili di Banten, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, sesuai data statistik, Aceh masuk kategori daerah dengan angka kemiskinan tinggi, sementara di sisi lain, memiliki sumber dana besar berasal dari Dana Otsus.
Selama ini pengelolaan Dana Otsus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Besaran Dana Otsus tahun anggaran 2020 Rp 8,374 triliun.
Selain dana Otsus, pembiayaan pembangunan di Aceh sesuai DIPA 2020 yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada 4 November 2019 lalu, berjumlah Rp 37,169 triliun adalah dengan rincian Dana Bagi Hasi Pajak Rp 604,324 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 486,161 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp 16,011 triliun.
Kemudian, dana Alokasi Khusus Fisik Rp 2,708 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 3,418 triliun, Dana Intensif Daerah Rp 514,919 miliar, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 8,374 triliun, dan Dana Desa Rp 5,050 triliun.
Tarmizi Age yang akrab disapa Mukkaram, mengatakan, dana otsis tersebut ternyata tidak dinikmati langsung oleh warga.
"Bahkan rakyat tidak tahu dimana uang itu disimpan, atau kemana uang itu dipergunakan," ujar Tarmizi Age.
Dirinya merasa risau, Dana Otsus yang telah lalu dan yang akan datang, menjadi ladang panen bagi koruptor karena hal ini sangat sulit terlacak oleh rakyat biasa.
Ia juga mengimbau agar kerja dan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih ditingkatkan lagi dalam rangka menyelamatkan uang rakyat tesebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Aceh sebagai salah satu provinsi yang berada dalam pemantauan dan pengawasan lembaga anti rasuah itu.(*)
• Tujuh Keluarga OK Sudah Dilakukan Rapid Test, Ini Hasilnya
• Tiga Tersangka Kasus Proyek Fiktif belum Ditahan, Ini Alasan Kejari Subulussalam
• Raja Salman: “Palestina Tetap Menjadi Masalah Utama Orang Arab dan Muslim”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tarmizi-age-mantan-aktivis-gam-denmark-akrab-disapa-mukkaram.jpg)