Warga yang Bandel Akan Diberi Sanksi Mengaji di Depan Ulama

Berbagai cara telah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang untuk mengajak warganya mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19

Editor: hasyim
DOK PENDIM 0117/ACEH TAMIANG
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra (kiri), memimpin razia masker di Simpang Kelana, Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (5/5/2020) sore. 

Cara Unik Kodim 0117/Atam Razia Masker

Berbagai cara telah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang untuk mengajak warganya mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 (Corona). Namun imbauan itu dianggap angin lalu. Kodim 0117/Atam pun turun tangan. Kali ini bukan lagi sebatas sosialisasi, tetapi sudah masuk tahap pemberian sanksi. Mengaji di hadapan ulama!

Kodim 0117/Atam akhirnya turun tangan langsung dengan menggelar razia masker di wilayah Pemkab Aceh Tamiang. Inisiatif tersebut muncul setelah semakin bertambahnya warga Bumi Muda Sedia yang terinfeksi Covid-19 (Corona), ditambah lagi kurangnya kesadaran warga mematuhi imbauan pemerintah dalam melaksanakna protokol pencegahan penularan.

Untuk diketahui, hingga kini jumlah warga Aceh Tamiang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai empat orang, dan semuanya merupakan santri yang baru pulang dari Pondok Pesantren (Pompes) Al-Fatah, Temboro, Magetan, Jawa Timur.

Di sisi lain, Pemkab juga sudah berupaya maksimal mengajak warga agar mematuhi protokol pencegahan. Tetapi imbauan itu tak digubris. Warga dengan santai ke luar rumah dan nongkrong di warung kopi tanpa masker dan menerapkan jaga jarak.

"Kita sudah maksimal memberikan edukasi dan sosialisasi. Tapi ya begitu, masih ada saja yang mengacuhkannya," keluh Bupati Mursil sebagaimana diberitakan Serambi, Senin (4/5/2020).

Menyikapi hal itu, Komandan Kodim (Dandim) 0117/Atam, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, berinisiatif turun tangan dengan menggelar razia masker. Tak main-main, razia langsung dipimpin oleh Dandim dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan, dan juga Bupati Aceh Tamiang sendiri.

Kali ini, razia tersebut bukan lagi sebatas sosialisasi, tetapi sudah masuk pada tahap pemberian sanksi. “Saya rasa sosialisasi tentang masker ini sudah cukup maksimal dilakukan oleh semua pihak. Jadi kalau hari ini masih ada yang belum memakai masker, tahapan sanksi sudah bisa dijalankan,” tegas Deki, Selasa (5/5/2020).

Namun dia memastikan sanksi yang akan diberikan nantinya tidak akan membuat warga yang melanggar protokol kesehatan bermasalah dengan pelaksanaan ibadah puasa. Sanksinya yakni berupa mengaji di hadapan ulama. “Sanksinya nantinya mengaji, jadi tidak menguras tenaga,” lanjutnya.

Karena itu, dalam pelaksanaan razia nanti akan disediakan tenda sebagai tempat bagi warga yang akan mengaji di hadapan ulama. Tempat wudhu juga disediakan di sekitar lokasi tenda.

“Kita sangat berharap masyarakat peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra.

Sanksi tersebut dinilai cocok diterapkan karena sudah sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan Pemerintah Aceh. Selain itu, sanksi yang diberikan juga lebih bersifat mendidik agar masyarakat terbiasa hidup bersih dan memahami kegunaan masker di tengah ancaman wabah Covid-19.

Karena itu, dalam razia itu, MPU ikut mengambil peran dengan memberikan dalil-dalil tentang wabah penyakit dan cara mengatasinya. Selain itu warga juga akan diberikan masker. “Nanti juga ulama sedikit memberikan dalil-dalil tentang wabah penyakit dan cara mengatasinya. Semoga metode ini lebih didengar warga,” harapnya.

Pelaksanaan razia dikatakan Deki akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sampai tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengenakan masker. “Tujuannya memang edukasi, untuk melindungi daerah kita dari penyebaran virus Corona, dan diharapakan masker yang diberikan dipakai saat ke luar rumah,” imbuh Dandim.

Kebijakan yang diinisiasi oleh Kodim 0117/Atam ini sejalan dengan imbauan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga mewajibkan masker bagi seluruh masyarakat. Sejak sebulan terakhir, kebijakan wajib masker ini sudah lebih dulu diterapkan di internal ASN.

Seluruh pegawai maupun masyarakat yang berkepntingan di lingkungan pemerintah diwajibkan mengenakan masker. Bagi yang membandel akan diberikan sanksi berupa tidak diizinkan masuk ke kantor pemerintahan.(rahmad wiguna)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved