Berita Politik
Bergaji Rp 80 Juta per Bulan, Gaji Dewan Pengawas KPK Dinilai Penghamburan Uang Negara
Dalam aturan yang diteken 21 April 2020, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta per bulan.
Editor:
Said Kamaruzzaman
Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
5 Dewas KPK, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatarongan Panggabean dan Harjono.
Ia menganalogikan KPK menjadi semacam kantor cabang polisi atau institusi yang diisi anggota kepolisian. "Tentu bukan berarti polisi tidak bisa maksimal bekerja, hanya peruntukannya bukan di KPK tapi diinstitusi asal," kata dia.
Feri menilai Dewas KPK tak ubahnya makan gaji buta dengan besaran gaji seperti yang tercantum dalam Perpres No.61 Tahun 2020 tersebut. "Dewas bahkan tidak mengawasi proses seleksi pejabat di KPK kemarin. Dengan gaji sebesar itu, Dewas lebih mirip institusi yang digaji besar tanpa kerja yang jelas. Mirip makan gaji buta," tandasnya. (tribun network/ham/dit/dod)
Rekomendasi untuk Anda