Update Corona di Aceh Tamiang
Didesak Banyak Pihak, Pendirian Posko Perbatasan Aceh Tamiang Butuh Delegasi dari Gubernur
“Kasih pendelegasian untuk saya, nanti kami dirikan posko di perbatasan. Jadi ada landasan hukum. Ini bukan STM (serikat tolong menolong) yang bisa...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Kasih pendelegasian untuk saya, nanti kami dirikan posko di perbatasan. Jadi ada landasan hukum. Ini bukan STM (serikat tolong menolong) yang bisa suka hati kita turunkan anggaran, kalau diaudit kita jadi salah,” ungkapnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang didesak mendirikan Posko Penanggulangan Covid-19 di titik perbatasan Sumatera Utara.
Namun sebelum adanya delegasi dari Gubernur Aceh, pembangunan posko di areal ini tidak akan bisa direalisasikan.
Sebagai pintu masuk utama ke Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang memang mendapat sorotan serius dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.
Terlebih, kabupaten ini hanya berjarak tempuh tiga jam dari Kota Medan yang kini statusnya sudah zona merah.
Tidak adanya posko pemeriksaan di titik perbatasan, menimbulkan kesan pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah di bawah standar.
Posko yang disediakan di Terminal Kualasimpang, dinilai tidak efisien.
• Pastikan Penerima Sembako Covid-19 Tepat Sasaran, DPRK Banda Aceh Periksa Data Penerima di Kuta Alam
Karena berjarak kurang lebih 15 kilometer dari titik perbatasan.
Sehingga berpotensi banyaknya pendatang yang luput dari pengawasan petugas.
Bupati Aceh Tamiang H Mursil ketika dikonfirmasi mengakui, desakan ini terus disuarakan masyarakat dari berbagai kalangan.
Termasuk ada politisi DPRA yang khusus datang menemuinya.
Namun dia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang di zona perbatasan.
Karena merupakan ranah Pemerintah Aceh.
Pendirian posko di Terminal Kualasimpang kata dia, justru sebagai solusi terbatasnya wewenang pemerintah daerah di titik perbatasan.