Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam
Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Jaksa Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini
Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan professional dalam penyidikan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak D alias A dengan menggunakan fasilitas SR. Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka D alias A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.
“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik D alias A,” papar Ika Liusnardo
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan. Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada.
Dalam hal ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborasi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda. Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat hingga ditetapkan sebagai tesangka. Namun Ika Liusnardo memastikan kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.(*)
• Riset Universitas di Singapura: Wabah Virus Corona di Indonesia Berakhir 7 Oktober 2020
• Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan 8-23 Juni, Berikut Kementerian dan Lembaga yang Buka Dikdin Ini
• Amalan-amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar, Bacakan Doa Ini