Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Jaksa Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Bukti, Bukan Opini  

Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan professional dalam penyidikan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan  SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak D alias A dengan menggunakan fasilitas SR. Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka D alias A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.

“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik D alias A,” papar Ika Liusnardo

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan. Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada. 

Dalam hal ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborasi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda. Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat  hingga ditetapkan sebagai tesangka. Namun Ika Liusnardo memastikan kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.(*)

Riset Universitas di Singapura: Wabah Virus Corona di Indonesia Berakhir 7 Oktober 2020

Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan 8-23 Juni, Berikut Kementerian dan Lembaga yang Buka Dikdin Ini

Amalan-amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar, Bacakan Doa Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved