Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Panggil PPK Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Tetapi belum Dipenuhi, Ini Alasannya

PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
dok/TP4D Kejari Agara
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, telah menyalurkan sekitar 44.500 ekor bebek petelur kepada kelompok ternak di Aceh Tenggara. Penyaluran ternak bebek petelur itu dibawah pengawasan pihak Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Terlihat bebek di tempat penangkaran di Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. dok/TP4D Kejari Agara 

PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan surat pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. 

Proyek ini terjadi tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar. 

PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh. 

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE, mengungkapkan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

"Kita sudah menerima surat pemanggilan tanggal 30 April 2020 dari Polda Aceh terhadap Pak Marhalim," kata Asbi. 

Derita Anak Miskin di Pidie, 11 Tahun Hanya Duduk di Kursi, Berawal dari Suara Mercon

Komentar Susi Pudjiastuti Soal Heboh Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut oleh Kapal China

BREAKING NEWS – Tebing Gle Judah Longsor, Hujan Lebat Masih Mengguyur

Marhalim mengaku mendapat surat paggilan dari Polda Aceh terhadap stafya itu melalui pihak Setdakab. 

Namun, karena ada surat dari Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP dan Mendagri yang tidak memperbolehkan pejabat ke luar daerah di tengah Covid-19 saat ini, maka pemanggilan itu belum dipenuhi. 

Asbi mengakui pemanggilan itu baru untuk satu orang, yakni Marhalim. 

Sementara itu, PPK proyek ini tahun 2018, Muaddin yangdikonfirmasi Serambinews.com, mengaku dirinya belum mendapat panggilan dari Polda Aceh. 

Sedangkan pada 2019, ia mengaku bukan dirinya lagi yang menjabat PPK dalam proyek ini. 

Muaddin menyebutkan ketika pengadaan bebek peteur ini tahun 2018 anggarannya Rp 4,2 miliar untuk 42 ribu ekor dengan harga satuan Rp 98 ribu per ekor. 

Kontraktornya ketika itu CV Beru Dinam. Adapun PPK proyek ini ada 2019, Muaddin mengaku bukan dirinya lagi. Sementara kontraktornya maih tetap CV Beru Dinam.

Sementara itu, Ketua  Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mengapreasi langkah Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved