Berita Aceh Tenggara
Polda Aceh Panggil PPK Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Tetapi belum Dipenuhi, Ini Alasannya
PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan surat pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Proyek ini terjadi tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar.
PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE, mengungkapkan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).
"Kita sudah menerima surat pemanggilan tanggal 30 April 2020 dari Polda Aceh terhadap Pak Marhalim," kata Asbi.
• Derita Anak Miskin di Pidie, 11 Tahun Hanya Duduk di Kursi, Berawal dari Suara Mercon
• Komentar Susi Pudjiastuti Soal Heboh Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut oleh Kapal China
• BREAKING NEWS – Tebing Gle Judah Longsor, Hujan Lebat Masih Mengguyur
Marhalim mengaku mendapat surat paggilan dari Polda Aceh terhadap stafya itu melalui pihak Setdakab.
Namun, karena ada surat dari Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP dan Mendagri yang tidak memperbolehkan pejabat ke luar daerah di tengah Covid-19 saat ini, maka pemanggilan itu belum dipenuhi.
Asbi mengakui pemanggilan itu baru untuk satu orang, yakni Marhalim.
Sementara itu, PPK proyek ini tahun 2018, Muaddin yangdikonfirmasi Serambinews.com, mengaku dirinya belum mendapat panggilan dari Polda Aceh.
Sedangkan pada 2019, ia mengaku bukan dirinya lagi yang menjabat PPK dalam proyek ini.
Muaddin menyebutkan ketika pengadaan bebek peteur ini tahun 2018 anggarannya Rp 4,2 miliar untuk 42 ribu ekor dengan harga satuan Rp 98 ribu per ekor.
Kontraktornya ketika itu CV Beru Dinam. Adapun PPK proyek ini ada 2019, Muaddin mengaku bukan dirinya lagi. Sementara kontraktornya maih tetap CV Beru Dinam.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mengapreasi langkah Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
Kata M Sopian Desky, pihaknya telah turun ke lapangan dan ternyata bantuan bebek itu telah banyak sekali yang diperjual belikan.
Sopian Desky menambahkan pihaknya siap membantu polisi dalam mengumpulkan berbagai dokumen diperlukan dalam perkara ini.
"Korupsi di Tanah Alas ini pelakunya harus dipenjarakan agar ada efek jera," ujar Sopian Desky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh membidik kasus pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara tahun 2019/2020 yang mencapai Rp 12,9 miliar. Anggaran proyek ini bersumber dari dana DAU.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Drs Pol Margiyanta SH, kepada Serambi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, pihaknya membidik bantuan pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara.
Tahun 2018 diplot Rp 4,2 miliar dan tahun 2019 mencapai Rp 8,7 miliar.
Kata Kombes Pol Margiyanta, mereka akan melakukan penyelidikan terhadap pengadaan bebek bertelur di Aceh Tenggara.
“Kita akan mengecek bantuan tersebut apakah harganya sesuai di pasaran dan bibit bantuan memiliki sertifikasi serta apakah bantuan tersebut disalurkan sesuai prosedur kepada penerima bantuan bebek bertelur tersebut,” kata dia.
Menurut dia, dalam pengadaan bebek petelur di Agara tersebut, dalam laporan masyarakat yang mereka terima, ada indikasi kenaikan harga satuan yang terlalu tinggi, tidak sesuai di pasaran mencapai Rp 100.000 per ekor.
“Kita menduga ini ada mark-up harga satuan. Kita akan kumpulkan dokumen-dokumennya untuk melakukan penyelidikan di Aceh Tenggara, " ujar Kombes Pol Margiyanta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Asbi SE mengatakan, bantuan bebek petelur tahun 2018 sebesar Rp 4,2 miliar, dan 2019 Rp 8,7 miliar dana DAU.
Bebek petelur ini harga satuan mencapai Rp 100.000/ekor. Pihaknya juga membenarkan adanya laporan pengadaan bebek petelur yang dilaporkan ke Polda Aceh. (*)