Banjir Kepung Banda Aceh

Aksi Warga 'Larang' Mobil Melintas di Lokasi Banjir, Jalan STA Johansyah, Neusu, Banda Aceh

Tujuan mereka mengikat police line itu di dahan pohon kayu dan merintangi jalan, agar mobil dan roda dua tidak melintas. Dengan maksud agar air...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MISRAN ASRI
Warga setempat mengikat police line di antara dua kayu di Jalan STA Johansyah, Banda Aceh dan melarang mobil dan sepeda motor melintas di jalan itu, Jumat (8/5/2020). 

Warga setempat yang ditanyai Serambinews.com, mengatakan, tujuan mereka mengikat police line itu di dahan pohon kayu dan merintangi jalan, agar mobil dan roda dua tidak melintas. Dengan maksud agar air tidak masuk ke rumah mereka.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah warga yang tinggal di pinggir Jalan STA Johansyah (dulunya Jalan Seulawah) Banda Aceh, melarang mobil dan sepeda motor melintas di jalan tersebut.

Beberapa oknum warga, melarang mobil-mobil dan sepeda motor melintas dengan mengikat garis polisi (police line) .

Sebelumnya, garis polisi itu diperuntukkan sebagai penanda bahwa ada parit di sekitar lokasi.

Namun, belakangan warga membuka police line itu dan mengikat untuk merentangi jalan protokol tersebut.

Sehingga, pengguna jalan pun kesulitan melintas dan harus turun dari mobilnya untuk mengangkat sendiri tali tersebut.

Agar kendaraannya bisa melintas.

MA Kabulkan Gugatan Husni-Bahrumsyah, DPP Aceh Sepakat Versi Mubes X Sah

Warga setempat yang ditanyai Serambinews.com, mengatakan, tujuan mereka mengikat police line itu di dahan pohon kayu dan merintangi jalan, agar mobil dan roda dua tidak melintas.

Dengan maksud agar air tidak masuk ke rumah mereka.

"Jadi pada waktu mobil-mobil dan sepeda motor itu melintas, airnya masuk ke rumah kami. Sehingga kami putuskan untuk menutupnya," kata seorang warga setempat.

Warga itu pun mengakui, kalau aksi mereka melarang mobil melewati Jalan STA Johansyah, merupakan inisiatif pribadi dan tidak dikoordinasikan dengan aparat kepolisian setempat.

Sehingga, tindakan beberapa warga itu pun dinilai melanggar hukum.

Akhirnya, beberapa pengguna jalan membuka paksa kembali police line tersebut.

Dimana itu sebelumnya dipasang untuk merintangi dan melarang warga masuk ke Jalan STA Johansyah yang tembus ke Jalan T Umar dan Jalan Hasan , Neusu, Banda Aceh. (*)

Personel Brimob Jajaran Polda Aceh Bantu Warga Terdampak Banjir di Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved