HABA ANEUK
Imunisasi di Tengah Pandemi
Semua orang, termasuk anak-anak harus memiliki imunitas tubuh yang kuat agar dapat meminimalisir terjadi penularan.
Masyarakat masih ada yang menganggap bawah imunisasi itu haram. Pernah suatu hari, ketika mengadakan sosialisasi, Nurhafidah mengundang sebanyak 200 orang tua murid, tetapi yang hadir hanya 20 orang. Stigma negatif tentang imunisasi masih saja ditemukan di lapangan, padahal di lingkungan itu berpendidikan tinggi.
Bahkan, penilaian itu muncul dari kalangan petugas kesehatan sendiri yang kerap
dijadikan sebagai contoh oleh masyarakat. “Anak bidan aja nggak mau diimunisasi, anak perawat aja nggak mau diimunisasi, ngapain kita imunisasi. Itu dijadikan patokan oleh masyarakat, dan ini tantangan paling berat sebenarnya dan itu ada,” jelasnya.
Untuk menghilangkan stigma negatif tentang imunisasi ini, Nurhafifah berharap, pemerintah tingkat atas bisa menjadi leader ikut mengkampanyekan soal penting imunisasi ke tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah seluruh tingkatan diharapkan dapat berperan aktif meningkatkan minat masyarakat memberikan imunisasi pada anak di seluruh Aceh. Terutama kepala desa ikut menyosialisasikan pentingnya imunisasi.
“Harus ada campur tangan dari pejabat di tingkat atas, jangan yang tingkat bawah aja
pontang-panting. Mereka harus ikut kampanyekan, harus satu suara tidak boleh beda-beda,” pungkasnya.
• Mengapa Harus Imunisasi Difteri?
• Unicef-AJI Latih Jurnalis Aceh Tentang Peliputan Isu Anak
Sementara itu Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr dr Sri Rezeki Syaraswati Hadinegoro, Sp.A(K) menegaskan, pemberian imunisasi pada anak tidak dapat ditunda. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, pelayanan imunisasi wajib dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip pencegahan COVID-19.
Jika ditunda akan berpotensi terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), terutama terjangkit penyakit menular seperti difteri, polio dan campak. Sebelum hal ini terjadi, pelayanan imunisasi tetap harus berjalan semestinya.
“Imunisasi wajib dilakukan meskipun di tengah pandemi, karena pemberian imunisasi tidak bisa ditunggu dan ditunda,” kata Prof Sri Rezeki, Rabu (29/4/2020) pada diskusi webinar “Strategi pemberian imunisasi tambahan pada daerah cakupan imunisasi rendah” yang digelar Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan WHO, UNICEF, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Kendati demikian, anggota Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan petugas dan keluarga anak wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun.
Hal yang terpenting adalah komunikasi dengan orang tua anak. Petugas posyandu harus mempertanyakan riwayat perjalanan keluarga anak tersebut, kondisi kesehatan ibu maupun anak.
Prof Sri Rezeki menyarankan untuk memberikan imunisasi ganda kepada anak, terlebih
saat pandemi Covid-19 saat ini. Semua orang, termasuk anak-anak harus memiliki imunitas tubuh yang kuat agar dapat meminimalisir terjadi penularan.
Adapun manfaat imunisasi ganda (multiple immunization, multiple injection), sebut
Prof Sri Rezeki dapat melindungi anak secepat mungkin pada saat yang rentan.
Pemberian imunisasi secara bersamaan, berarti orang tua dan anak tidak perlu datang berulang kali ke tempat layanan imunisasi, terutama selama pandemi Covid-19 yang mengharuskan tidak banyak berinteraksi langsung. “Manfaat lain petugas kesehatan mempunyai waktu lebih banyak untuk melakukan program kesehatan lainnya,” ucapnya.
Lalu ada yang bertanya, sebutnya, apakah berbagai vaksin yang diberikan kepada
bayi menyebabkan sistem imun mengalami overload? Prof Sri Rezeki menjelaskan, hingga sekarang tidak ada bukti dan laporan bahwa vaksin menyebabkan overload pada sistem imun. “Maka ikutilah jadwal posyandu yang telah ditentukan, penuhi segera imunisasi pada anak, terlebih saat pendemi sekarang,” pintanya.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg R Vensya Sitohang, M.Epid meminta pelayanan posyandu di daerah-daerah tetap memperhatikan prinsip pencegahan Covid-19 dan melakukan physical distancing (jaga jarak fisik).