Ramadhan 1441 H

Apa Boleh Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Ustaz Ini

Memasuki bulan Ramadhan, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.

Editor: Nur Nihayati
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadan 

"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," sambungnya.

Sementara itu, fidiah yang harus dibayarkan adalah membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.

Terkait waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu': "Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved