Pemotongan Anggaran
Komisi X DPR RI Tolak Pemotongan Anggaran Perpusnas dan Kemenparekraf
Komisi X DPR RI menolak pemotongan anggaran di Perpusnas dan Kemenparekraf/Baparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan Komisi X secara bulat menolak pemotongan anggaran di Perpusnas dan Kemenparekraf/ Baparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan.
“Landasan hukumnya bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melanggar tata urutan perundangan,” cetusnya dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Perpustakaan Nasional dan Kemenparekraf/Baparekraf yang digelar berturut-turut secara maraton, hingga Jumat (8/5/2020) malam.
Fikri menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sudah terbit sebelumnya dan memotong banyak anggaran Kementerian/ Lembaga untuk kepentingan darurat Covid-19.
“Kami masih bahas dampak pemotongan ini bagi para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres,” ujar Fikri.
Ia merincikan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020, anggaran Perpustakaan Nasional dipotong sebesar Rp 204,2 miliar.
Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran Perpusnas hanya dipotong Rp. 106,7 miliar.
“Artinya dipotong lagi hampir dua kali lipat, tepatnya Rp 97.5 miliar,” imbuh Fikri.
Senasib dengan Perpusnas, Menteri Parekraf/ Kepala Baparekraf, Wisnutama Kusubandrio pun mengungkapkan pemotongan anggaran bagi lembaganya yang mencapai Rp 2,045 triliun atau 38,1% dari pagu awal Kemenparekraf/Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu.
Padahal, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran bagi Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp. 1.097 triliun.
Menurut Fikri, SK Menteri tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak.
Dia menyebut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirearki perundangan.
“Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah kab/kota, tidak ada menyebut Permen,” imbuh Fikri.
Dalam kesempatan itu, Fikri juga mengritisi langkah Kemenparekraf/ Barekraf yang mengajukan pembahasan anggaran ke DPR setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibuat kementerian sudah disahkan.
“Buat apa dibahas di DPR kalau begitu? Percuma kita kasih masukan atau koreksi, toh tetap yang akan dikerjakan DIPA itu,” kata Fikri.(*)
• Singapura Luncurkan Robot Covid-19 Mirip Anjing Untuk Ingatkan Pengunjung Taman Jaga Jarak Sosial
• Ujian SKB CPNS Aceh Singkil Tetap Dilaksanakan, Jadwalnya belum Ditetapkan
• Iskandar Alfarlaky Kecam Kematian Warga Aceh di Tangerang, Minta Kapolres Tangerang Usut Tuntas
• Persiraja Latihan di Singapura di Bawah Asuhan Andrew Yap