Berita Subulussalam

Terhimpit Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu Muda di Subulussalam Jadi Kurir Sabu

Tersangka W mengaku bukan pemakai maupun pengedar sabu. Dia hanya disuruh sang suami menjemput barang haram itu dari Medan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ibu muda berinisial Her alias W (29) diringkus Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam setelah kedapatan membawa 26,4 gram sabu-sabu dalam dua paket besar saat diperiksa penyidik, Sabtu (9/5/2020) di Mapolres Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Her alias W (29) tampak tertunduk lemas dari balik Sel Mapolres Subulussalam setelah ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 26,4 gram.

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci dan menggosok itu ditangkap polisi Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat diwawancarai Serambinews.com, tersangka W mengaku bukan pemakai maupun pengedar sabu. Dia hanya disuruh sang suami menjemput barang haram itu dari Medan.

Diakui, pria yang baru menikah dengannya sepuluh bulan tersebut memang selama ini penjual narkoba.

”Saya bukan pemakai, pengedar juga bukan. Ini barang milik orang lain atas suruhan suami saya dijemput, karena dia kurang sehat jadi saya disuruh menjemput ke Medan,” kata W kepada wartawan

Lebih jauh W membeberkan soal tindak-tanduk suaminya yang semula berprofesi kini menjadi pengedar narkoba.

W pun tau jika sang suami mengedar narkoba setelah usaha bengkel miliknya tidak berjalan. W sendiri menikah dengan suaminya dengan status janda dan duda yang masing-masing membawa anak. W memiliki empat anak dan suaminya lima orang anak.

 W tidak mempersoalkan profesi sang suami menjadi penjual narkoba karena masalah ekonomi. Makanya saat disuruh sang suami menjemput sabu ke Medan, W pun bersedia demi menutupi kebutuhan hidup mereka.

Sebab, kata W pekerjaannya sebagai buruh cuci gosok pakaian tidak dapat diandalkan menutupi biaya hidup yang semakin tinggi.

Apalagi, di rumah dia dan suami harus menafkahi sepuluh anak.”Anak kami aja sepuluh, pekerjaan saya buruh cuci gosok pakaian, suami memang selama ini menjual barang itu (sabu),” ujar W yang tertunduk lemas.

Ketika ditanyai apakah sudah kerap menjadi kurir sabu, W membantah. Menurut W dia baru pertama kali menjemput sabu ke Medan itupun lantaran kondisi suaminya kurang sehat.

Sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang yang transaksinya berlangsung di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kamis (7/5/2020) atau sehari sebelum dicokok polisi.

Ditambahkan, barang haram seberat 26,4 gram itu belum dibayar sama sekali. Pembayaran dilakukan setelah barang atau sabu terjual.

Setelah terjual. lanjut W harga sabu itu akan mereka setor senilai Rp 22,5 juta kepada pemiliknya di Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di Subulussalam harga sabu sangat mahal dan untuk 26,4 gram ini bisa menghasilkan keuntungan besar.

Seperti diberitakan, seorang wanita berinisial Her alias W (29)  diringkus Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam setelah kedapatan membawa 26,4 gram sabu-sabu dalam dua paket besar.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2020) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan kasus sabu dan pelakunya seorang wanita.

Menurut Kapolres AKBP Qori, barang bukti penangkapan sabu ini merupakan yang terbesar sejak Polres Subulussalam terbentuk. Sementara pelakunya merupakan ibu rumah tangga Penduduk Dusun Aman, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri.

Kapolres AKBP Qori mengatakan, ibu empat anak itu ditangkap Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dari kediamannya. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait sabu.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, sabu-sabu yang dibawa tersangka didapat dari seorang Bandar di Medan. Sabu tersebut kata tersangka dijemput ke Medan untuk diedarkan ke wilayah Kota Subulussalam.

Terhadap hal ini, polisi mendalami soal keberadaan Bandar sabu yang dimiliki tersangka W. Polisi, kata Kapolres AKBP Qori berupaya mencari Bandar besar sabu tersebut yang berada di Kota Medan.

Sementara tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Bocah Positif Covid-19 dari Aceh Tenggara Meninggal di RSU Adam Malik Medan

Satu Unit Rumah Rusak Tertimpa Pohon di Juli Bireuen

Pijay Pacu Persiapan 6.178 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Dikarantina di Hotel Mewah, Pria Ini Justru Buat Onar dan Hancurkan Fasilitas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved