Selebriti

Roy Kiyoshi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Roy Kiyoshi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihak keluarga artis Roy Kiyoshi telah mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Polisi akan mendalami terlebih dahulu sejauh mana Roy memiliki ketergantungan terhadap obat-obat psikotropika sebelum mengabulkan pengajuan rehabilitasi tersebut.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu di mana ketergantungan dia," ujar Vivick.

Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.

Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy.

Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Roy mengaku membeli obat-obatan psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.

Roy mengonsumsi psikotropika untuk mengatasi masalah gangguan tidur yang dihadapinya.

"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi.

Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online.

(Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja," ungkap Vivick.

Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henri Indraguna menegaskan Roy tidak mengonsumsi narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved