Ramadhan 1441 H
Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah & Simak Tata Cara Membayar
Membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan adalah hal wajib dilakukan umat Islam selain berpuasa.
Besaran Zakat Fitrah adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.
Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras atau menurut ketentuan d daerah setempat.
• Begini Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Sekeluarga
• Intip, Info Kesehatan, 10 Manfaat Buah Timun Suri Sering Disajikan Saat Buka Puasa
• Dua Pahala Besar Menanti, Puasa di Tengah Wabah Covid-19, Teristimewa Bagi Umat Muslim
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Barru, Minu Kalibu, mengatakan, Zakat Fitrah yang diterima bisa berupa uang tunai dan atau beras.
“Jadi Zakat Fitrah yang kita terima bisa dalam bentuk uang, bisa juga beras. Tergantung yang berzakat mau yang mana,” kata Minu Kalibu kepada TribunBarru.com, di kantor Baznas Barru, Jumat (31/5/2019).
Menurut Minu Kalibu, zakat fitrah untuk beras yang dikeluarkan berjumlah empat liter.
Beras yang dizakatkan berdasarkan yang sering dikonsumsi oleh setiap orang.
“Harga beras ini bermacam-macam, mulai harga Rp 7.000-Rp 10 ribu. Yang dizakatkan tergantung yang kita konsumsi," ungkap Minu.
Untuk zakat dalam bentuk uang, kata dia, yang dikeluarkan disesuaikan harga beras yang sering dikonsumsi.
“Kalau misalnya beras yang kita makan harganya Rp 10 ribu, dikalikan empat jadi uang yang dizakatkan Rp 40 ribu,” jelasnya.
Tata Cara
Pada akhir bulan Ramadan, umat Islam bersiap menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Tapi, untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Ketentuannya, ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari.
Kewajiban membayar zakat ini sendiri telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Pemberian zakat fitrah menjadi tanda berakhirnya bulan Ramadan, hal ini dinilai sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Dilansir dari harakahsilamiyah.com, adapun tata cara membayar zakat fitri adalah sebagai berikut:
1. Zakat bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, dll) ataupun uang sebesar harga makanan pokok tersebut.
2. Takaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sho’ (sekitar 2,5 kg).
3. Waktu pembayaran zakat boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun waktu yang paling afdhal adalah sebelum salat Idul Fitri.
4. Membaca niat membayar zakat.
Pada prinsipnya, Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.
Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh. Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama yakni sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya shalat hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.
Golongan Penerima
Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dikutip Wartakotalive.com dari laman zakat.or.id :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
3. Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
4. Gharim atau Gharimin
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.
Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
5. Mualaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Beserta Niat, Doa, Waktu Membayar Zakat dan Golongan Penerima Zakat,