Jangan Coba-coba Mudik, Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.

DOKUMENTASI BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).(DOKUMENTASI BNPB) 

"Mengenai PSBB dan transportasi yang dibuka, kami ingatkan tidak ada mudik, titik," ucap Doni.

Dia pun agar para kepala daerah tak terpengaruh dengan kabar yang menyesatkan. Jika ada keraguan, Doni mempersilahkan para kepala daerah segera bertanya kepada Gugus Tugas di daerah.

"Sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI Polri yang bisa berikan informasi akurat," ujarnya.

Saat ini, mantan Sesjen Wantannas itu mengaku mendapat informasi ada sejumlah pihak travel yang berusaha menjaring pemudik. Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kami juga dapatkan informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6 tahun 2018 yakni pidana dan denda," bebernya.

Doni kembali mengajak masyarakat agar sayang dengan keluarga dengan tidak mudik. Karena bisa jadi mereka yang mudik ternyata positif corona dan menulari keluarga di kampung.

"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," kata Doni.(tribun network/fik/har/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved