Breaking News

Jangan Coba-coba Mudik, Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.

DOKUMENTASI BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).(DOKUMENTASI BNPB) 

Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

 JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menegaskan keseriusan Pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 di tanah air.

Sebagai bukti keseriusan itu, Doni menyebut bahwa dirinya dan jajarannya sampai tak pernah tidur di rumah. Tak tanggung-tanggung, sudah 9 pekan Doni dan anak buahnya tidur di kantor BNPB.

"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius," kata Doni seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020).

Dishub Minta Warga Tak Mudik  

Wow, Dalam Satu Bulan Saja, 4.990 Pemudik Masuk Aceh, Risiko Penyebaran Covid-19 Meningkat

Dinas Perhubungan Aceh Minta Warga Tak Mudik Lebaran

Dengan keseriusan jajaran Gugus Tugas itu, mantan Danjen Kopassus itu juga meminta keseriusan masyarakat dengan tetap mengikuti protokol COVID-19. "Dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius. Ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," ucapnya.

Doni mengatakan, saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Bahkan angka warga terpapar virus ini terus mengalami kenaikan.

Kendati demikian, Doni menyebut ada penurunan pasien postif corona yang dirawat di rumah sakit. Data ini diambil dari beberapa rumah sakit di Indonesia.

Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik!

Menhub Budi Karya Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja, Kok Beda dengan Jokowi?

"Tetapi melihat perkembangan terakhir, rumah sakit rujukan telah mengalami penurunan signifikan," kata Doni.

Dia mengambil contoh seperti yang ada di Rumah Sakit Fatmawati, RS Polri, RSUD Pasar Minggu, RS Pelni, RSUD Tarakan, RSKD, RS Pertamina Jaya, RS Duren Sawit hingga RS Tugu Koja. Jika melihat ketersediaan tempat tidur perawatan, terjadi penurunan.

"RS Fatmawati 22 bed dari 84, artinya terisi 26,2 persen. RS Mintoharjo 18 pasien dari 58 bed yang tersedia, RS Polri Sukamto hanya terisi 65 dari 240, RSUD Pasar Minggu 13 dari 168, RS Persahabatan 40 dari 171, RS Pelni 89 dari 163, RSUD tarakan 53 dari 151," ujarnya.

"RSKD Duren Sawit 46 dari 204, RSPI 26 dari 369, RS Pertamina Jaya 34 dari 155. Kemudian, RSUD Tugu Koja 13 dari 69, Cengakreng 67 dari 154. Ini menunjukkan bahwa jumlah pasien sembuh semakin banyak, pasien baru semakin sedikit," tambahnya.

Rumah Sehat Covid-19 di Nagan Raya Karantina 5 Warga yang Baru Pulang Mudik

Pantau Pergerakan Mudik, Polda Aceh Perketat Patroli Udara dan Laut

Hingga kini, pemerintah, kata Doni, terus berupaya menangani virus ini. Dia menegaskan, pemerintah juga memperbanyak tes bagi masyarakat yang memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19. Hal ini juga menjadi salah satu faktor adanya penurunan pasien di rumah sakit.

Namun meski saat ini adanya penurunan pasien di rumah sakit, Doni meminta masyarakat tidak lengah.

"Sekali lagi, kesadaran kolektif untuk bisa memahami, selama bangsa-bangsa di dunia belum berhasil menemukan vaksin, maka kita tidak boleh kendur, tidak boleh lengah. Bapak Presiden selalu menekankan jangan kendur, walaupun beberapa daerah mengalami kekurangan kasus konfirmasi," kata dia.

Mengenai aturan transportasi yang diperlonggar, Doni kembali mengingatkan bahwa hal itu bukan berarti masyarakat boleh mudik. Dia memastikan mudik tetap dilarang.

Demi Bisa Mudik, Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved