Info Kota Subulussalam
Kadis Kominfo Subulussalam: Aplikasi Pemantauan Traveler SiDatang Bekerja Sama dengan Pakpak Bharat
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya gebrakan Pakpak Bharat dalam pendataan orang masuk atau traveler secara digital.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya gebrakan Pakpak Bharat dalam pendataan orang masuk atau traveler secara digital.
Laporan Khalidin I Subulusalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Subulussalam, Baginda Nasution SH MM mengatakan telah meluncurkan sebuah sistem wajib lapor digital.
Wajib lapor melalui aplikasi SiDatang bagi masyarakat yang masuk ke wilayah tersebut.
SiDatang adalah Sistem Pendataan Pendatang.
”Aplikasi ini terwujud atas kerja sama kami dengan Diskominfo Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Baginda Nasution saat berkunjung ke Posko Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan Pakpak Bharat-Subulussalam, Senin (11/5/2020).
Menurut Baginda kerja sama penggunaan aplikasi ini bermula saat kunjungan Plt Bupati Pakpak Bharat, H Asren Nasution MA, bersama unsur forkopimda ke Kota Subulussalam pertenganan bulan lalu.
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya gebrakan Pakpak Bharat dalam pendataan orang masuk atau traveler secara digital.
• Sarkawi Evaluasi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah
Diskominfo Pakpak Bharat pun kata Baginda dengan sukarela berbagi dengan Diskominfo Subulussalam secara gratis.
Selain Kota Subulussalam, aplikasi Sidatang ini juga diberikan kepada Kabupaten Aceh Singkil yang juga berbatasan dengan Pakpak Bharat.
Mantan Camat Sultan Daulat ini mengatakan aplikasi tersebut merupakan pendataan pemudik atau orang masuk ke Subulussalam.
Ini dilakukan karena Kota Subulussalam merupakan pintu masuk dari Sumatera Utara ke Aceh.
Menurut Baginda, aplikasi Sidatang ini dibuat atas kerjasama dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baginda menjelaskan, Kabupaten Pakpak Bharat telah lebih dulu menggunakan aplikasi Sidatang dalam mengidentifikasi orang masuk ke wilayahnya secara digital.
• Jangan Coba-coba Mudik, Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Beruntung, atas komunikasi yang baik kabupaten tersebut bersedia berbagi aplikasi dengan Kota Subulussalam.