Motif Pembunuhan Gadis 16 Tahun oleh Keluarga, Malu karena Korban Berhubungan Badan dengan Sepupu
Motif pembunuhan anak kandung oleh keluarga di Bantaeng, Sulawesi Selatan, terungkap.
Mereka adalah Darwis, Anis (50) istri Darwis, serta anak-anak mereka, Rahman (30), Hastuti (28), Nurlinda (21), Anto (20), dan SC (14).
Kemudian dua menantu Darwis, yaitu Ardi (40) dan Rusni (24).
Mengenai hukuman, AKBP Wawan Sumantri, pelaku kemungkinan akan terancam hukuman mati.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati."
"Bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia, mengutip Tribunnews.
Sosok Eksekutor

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap ROS di antara sembilan anggota keluarga.
Dilansir Tribunnews, eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rahman, anak pertama dan Anto, anak keempat.
Keduanya merupakan kakak kandung dari korban.
Menurut Wawan, Rahman lah yang menjadi penguasa dalam keluarga ini, termasuk dalam memutuskan eksekusi terhadap korban.
"Penguasanya adalah Rahman, anak pertama."
"Keluarga lain takut sama dia, termasuk ayahnya sendiri."
"Jadi, dia (Rahman,-Red) yang membuat keputusan untuk mengeksekusi (korban)," ujar Wawan.
Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap ROS bermula ketika Darwis sang ayah bersama keluarganya melakukan ritual dan kemudian seperti tengah kesurupan.